Putusan MK Terkait Berkas Pendidikan Gibran: Permohonan Tidak Diterima, Mahkamah Soroti Perubahan Rezim Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, meskipun Mahkamah menyoroti perubahan rezim hukum…
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Kendati permohonan tersebut secara formal tidak diterima, pertimbangan hukum yang dibacakan Mahkamah mengungkap sejumlah fakta dan batasan yurisdiksi penting.
Poin-Poin Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
1. Dasar Penerimaan Perkara: "Keadaan Khusus" dan Asas Ius Curia Novit
Permohonan ini baru didaftarkan pada 10 September 2026, berselisih lebih dari dua tahun setelah batas tenggat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 resmi ditutup pada 23 Maret 2024.
Meski melewati tenggang waktu normal, MK menolak eksepsi pihak Termohon mengenai batas waktu. Mahkamah menilai persidangan tetap dibuka dengan pertimbangan adanya keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukumnya).
2. Temuan Terkait Dokumen dan Surat Penyetaraan
Ketiadaan Bukti Dokumen Luar Negeri: Di dalam proses pembuktian di persidangan, Mahkamah mencatat tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan jenjang minimal sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Status Surat Keterangan: Mahkamah menilai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 memang sah secara prosedural sesuai Permendikbud. Namun, secara materiil surat tersebut merupakan penilaian kesetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar/ijazah SMA sederajat luar negeri.
Batasan Temuan: MK tidak menyatakan adanya pemalsuan ijazah, melainkan menegaskan bahwa di persidangan tidak diperoleh bukti otentik dokumen pendidikan luar negeri yang memenuhi kriteria penyetaraan UU Pemilu.
Alasan Mahkamah Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Meskipun mencatat catatan faktual atas dokumen tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan Gibran. Alasan utamanya bertumpu pada pergeseran rezim hukum:
Peralihan dari Calon Menjadi Pemegang Jabatan: Sejak resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, status Gibran bukan lagi calon wakil presiden dalam tahapan pemilu, melainkan pejabat negara definitif.
Batas Kewenangan PHPU: Pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan sengketa pemilu presiden (rezim PHPU). Pemberhentian pejabat yang telah menduduki jabatan konstitusional tunduk pada aturan terpisah di dalam UUD 1945, bukan melalui jalur pembatalan hasil pemilu oleh MK.
Teka-Teki "Tindak Lanjut" dan Ranah Konstitusi
Dalam amar dan pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan fakta tersebut secara substansial menjadi ranah "lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945".
Ulasan tersebut menggarisbawahi:
MK tidak memberikan perintah atau mandat langsung kepada DPR maupun MPR untuk melakukan tindakan tertentu.
Apabila mekanisme ketatanegaraan ditempuh pasca-pelantikan, jalurnya merujuk pada fungsi pengawasan DPR dan ketentuan pemberhentian presiden/wakil presiden menurut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 (dugaan tidak lagi memenuhi syarat), yang membutuhkan proses politik bertingkat (kuorum 2/3 DPR, pengujian kembali di MK, hingga sidang paripurna MPR), bukan sekadar instrumen politik kilat.

