Modus Beri Perhatian Saat Korban Curhat, Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka Pelecehan Siswi

Seorang guru SMK di Cilacap, SY (49), ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya yang berusia 17 tahun. Tersangka melakukan aksinya di lingkungan sekolah dengan dalih memberikan simpati.
CILACAP — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap resmi menetapkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial SY (49) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. Tindakan tersebut dilakukan tersangka di lingkungan sekolah dengan dalih memberikan rasa simpati dan kasih sayang saat korban tengah tertekan masalah keluarga.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pengajar mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMKN di Kecamatan Karangpucung, Cilacap. Sementara korban adalah siswi di bawah umur berusia 17 tahun.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB saat jam kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Kejadian bermula ketika korban menghampiri tersangka untuk meminta izin karena lupa membawa buku tugas dari rumah. Ketika tersangka menanyakan alasannya, korban tak kuasa menahan tangis dan menceritakan persoalan internal keluarga yang sedang dialaminya.
Melihat korban menangis, tersangka membawa korban masuk ke ruang instruktur. Di ruangan tersebut, SY langsung merangkul dan memeluk korban tanpa persetujuan sembari mengelus pundaknya dengan dalih menenangkan.
"Tersangka memeluk korban yang notabene adalah muridnya sendiri dan masih di bawah umur, sambil mengatakan 'sabar ya, sabar'. Korban sempat berusaha menolak, namun tersangka tetap menempelkan tubuh dan pipinya ke korban," terang AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.
Aksi tersebut sempat disaksikan oleh seorang siswa lain yang berada di sekitar lokasi. Pasca-kejadian, korban yang merasa risih dan trauma menceritakan perlakuan sang guru kepada pihak sekolah serta keluarganya. Bibi korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap telah memeriksa lima orang saksi, mulai dari teman korban, guru BK, kepala sekolah, hingga seorang saksi alumni. Berdasarkan keterangan alumni perempuan tersebut, terungkap indikasi bahwa tindakan tersangka yang kerap memeluk murid perempuan sudah menjadi kebiasaan lama.
Kepada polisi, tersangka SY berdalih tindakannya didasari rasa iba dan menganggap pelukan tersebut wajar sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak. Namun, polisi menegaskan tindakan fisik sepihak tersebut telah memenuhi unsur pidana kekerasan seksual.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian seragam sekolah milik korban saat insiden terjadi. Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.

