MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan, Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik dan gugatan diajukan melewati batas waktu.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa malam (6/10/2026). Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyatakan permohonan penggugat tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Rincian fakta dari persidangan dan putusan MK tersebut:
Tidak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Hakim MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri (Australia dan Singapura) yang setara dengan tingkat SMA sederajat. Dokumen yang dilampirkan selama ini hanyalah certificate of attendance (bukti kehadiran), academic records, dan explanation of grades, yang dipandang oleh MK bukan sebagai bukti kelulusan atau tamat belajar.
Status Sudah Dilantik & Kedaluwarsa: Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena posisinya saat ini sudah resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024, bukan lagi sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, gugatan ini diajukan setelah melewati batas waktu masa sengketa penyelesaian hasil pemilu.
Bukan Kewenangan MK: MK berpendapat bahwa secara substansial, penilaian terhadap keabsahan ijazah serta keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah dari lembaga lain yang berwenang berdasarkan amanat UUD 1945, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Penggugat Tidak Punya Legal Standing: Gugatan ini dilayangkan oleh kelompok organisasi masyarakat sipil dan individu. Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena berdasarkan aturan MK, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu hanyalah pasangan calon kontestan pemilu itu sendiri.
Tuntutan Gugatan Ditolak: Karena penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, seluruh dalil pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK. Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima, sekaligus menggugurkan tuntutan (petitum) pemohon yang sebelumnya meminta pembatalan pelantikan Gibran hingga mendesak MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.

