Dampak Kabut Asap di Palu: Siswa SDN Kabonena Diwajibkan Memakai Masker

Siswa SD Negeri Kabonena, Palu, diwajibkan memakai masker sejak 6 Oktober 2026 akibat kabut asap pekat dari kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan penurunan kualitas udara.
Kota Palu saat ini tengah diselimuti kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi kondisi udara yang memburuk akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pihak sekolah mengambil langkah cepat untuk melindungi kesehatan para siswa.
Berikut adalah fakta konkrit terkait situasi di lapangan:
Aturan Wajib Masker: Siswa di dua sekolah dasar di wilayah Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu—termasuk SD Negeri Kabonena—diwajibkan mengenakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
Waktu Pemberlakuan: Kepala SD Negeri Kabonena, Nurhayati, menyatakan bahwa imbauan penggunaan masker ini telah mulai diterapkan secara resmi sejak hari Selasa, 6 Oktober 2026.
Kondisi Visual: Kabut asap di kawasan tersebut cukup pekat. Pihak sekolah menyebutkan bahwa gunung yang berada di belakang area sekolah hingga tidak terlihat karena tertutup oleh tebalnya asap.
Peringatan Kesehatan: Untuk menghadapi kualitas udara yang tidak sehat ini, warga Palu diminta kembali disiplin menggunakan masker layaknya saat menghadapi pandemi Covid-19 guna mencegah risiko infeksi pernapasan dan iritasi mata.

