Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pendekatan adaptif dan bertahap dalam menyusun tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan perumusan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 serta penyiapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai landasan awal sebelum pemerintah menyusun regulasi setingkat Undang-Undang AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa Peta Jalan AI Nasional sengaja dirancang dalam horizon waktu lima tahun. Kerangka waktu yang lebih ringkas ini diambil agar regulasi dapat dievaluasi secara berkala dan mampu mengimbangi akselerasi teknologi yang sangat cepat, termasuk kemunculan AI generatif yang menghadirkan konsekuensi di luar perkiraan awal para pengembangnya.
"Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi," ujar Nezar Patria saat berbicara dalam Seminar Day Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang.
Nezar menegaskan bahwa Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 beserta regulasi etika AI menjadi instrumen penting guna membangun ekosistem teknologi yang bertanggung jawab, inklusif, berdaya, dan berdaulat. Arah kebijakan ini diselaraskan dengan Peta Jalan Visi Indonesia Digital 2045 dan visi Indonesia Emas, dengan target menempatkan Indonesia bukan sekadar pengguna, melainkan pemain yang memiliki fondasi pengembangan AI mandiri di dalam negeri.
Perpres AI sebagai Uji Coba Regulasi
Terkait kerangka hukum formal, pemerintah memilih skema bertahap. Rancangan Perpres tentang Peta Jalan AI dan Etika AI saat ini telah menuntaskan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta tinggal menunggu penetapan resmi oleh Presiden Republik Indonesia.
Perpres ini diposisikan sebagai tahap pengujian awal (test case) sebelum melangkah ke pembentukan undang-undang yang lebih mengikat secara menyeluruh. Peran Komdigi difokuskan pada penyediaan payung kebijakan umum, etika, dan tata kelola, sementara implementasi teknis diserahkan kepada instansi teknis dan pelaku industri sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Nezar menjelaskan bahwa ekosistem regulasi AI ini tidak berdiri terpisah. Peta jalan dan etika AI akan terhubung erat dengan kebijakan tata kelola digital lainnya, mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.
Menjawab Risiko dan Transformasi Sektoral
Pemerintah menyoroti bahwa lompatan kapabilitas AI mulai membawa dampak riil ke berbagai industri, mulai dari sektor hukum hingga media massa. Pada bidang hukum, adopsi AI mulai diterapkan untuk perumusan dokumen legal hingga analisis perkara, namun tetap menyisakan kerentanan seperti risiko bias dan fenomena halusinasi data.
Di sisi lain, disrupsi AI pada industri jurnalisme juga menciptakan fenomena zero click, di mana audiens memperoleh intisari informasi langsung dari ringkasan mesin pencari berbasis AI tanpa membuka tautan media penerbit. Berdasarkan data Reuters Institute dan Universitas Oxford yang sempat dipaparkan Nezar, fenomena ini turut memicu penurunan trafik media digital hingga lebih dari 40 persen, menuntut hadirnya tata kelola yang menjaga keberlanjutan industri.
Isu ketertinggalan hukum terhadap AI sendiri menjadi perhatian global. Langkah proaktif penyusunan regulasi di Indonesia diharapkan mampu menjembatani pemanfaatan teknologi secara produktif sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko, seiring proses pematangan Perpres menuju Undang-Undang AI di masa mendatang.
Sumber Referensi:
- https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10550
- https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10425
- https://inet.detik.com/business/d-8702724/semua-orang-kini-wajib-pakai-ai-ini-kata-bos-indosat
- https://www.vietnam.vn/id/ai-phat-trien-nhanh-phap-ly-chua-theo-kip
- https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/dampak-ai-terhadap-jurnalisme-wamenkomdigi-sebut-distribusi-berita-kini-dikendalikan-platform-98506
Sumber foto utama: detikinet