JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, resmi melaporkan dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Laporan ini merupakan buntut dari insiden pengusiran Rullyandi saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait (Relawan Gibran 08 Nusantara) dalam sidang sengketa syarat pencalonan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK.
Kronologi Kejadian di Ruang Sidang
Sorotan atas Pernyataan di Televisi: Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (1/10/2026) malam, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di sebuah program talkshow televisi yang sempat menyebut persidangan perkara tersebut serta Ketua MK berstatus "ilegal". Arsul mempertanyakan relevansi kehadiran Rullyandi jika ia sendiri menganggap majelis hakim yang menyidangkannya tidak sah.
Perintah Meninggalkan Sidang: Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut ucapannya. Setelah sempat diskors, majelis memutuskan bahwa Rullyandi tidak diizinkan menyampaikan keterangan lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang. Keterangannya sebagai ahli hanya diterima dalam bentuk tertulis.
Poin Laporan ke MKMK
Rullyandi menilai tindakan kedua hakim tersebut melanggar kode etik dan perilaku hakim, dengan argumen pokok sebagai berikut:
Pelanggaran Prinsip Kekuasaan Kehakiman: Rullyandi menilai majelis telah berlaku diskriminatif karena menolak mendengarkan keterangannya secara langsung di muka sidang, padahal ia telah resmi diajukan sebagai ahli oleh pihak terkait.
Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Akademik: Ia menganggap desakan hakim di ruang sidang untuk mencabut kritik yang ia lontarkan di ruang publik/media merupakan bentuk intervensi terhadap kemerdekaan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sekretariat MKMK pada 2 Oktober 2026 untuk diproses lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/03/07441471/tak-terima-diusir-dari-sidang-ahli-hukum-pihak-gibran-laporkan-hakim-mk-ke
https://realita.co/baca-51434-ahli-relawan-gibran-laporkan-dua-hakim-mahkamah-konstitusi