BREBES — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga menggemparkan warga Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Diska Romadhon yang berusia 28 tahun nekat menganiaya dan membacok empat anggota keluarganya menggunakan sebilah golok pada Selasa malam. Korban penyerangan tersebut meliputi istrinya yang berusia 24 tahun, sang ayah mertua bernama Taripin yang berumur 54 tahun, ibu mertua bernama Suripah yang berumur 54 tahun, serta anak kandungnya yang masih balita berusia satu tahun.
Insiden bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika sang istri baru saja tiba di rumah bersama anak dan ayahnya. Begitu mendapati sang suami berada di dalam, keduanya terlibat perselisihan sengit. Meski sempat beredar dugaan motif kecemburuan, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pertikaian tersebut berakar dari persoalan ekonomi. Pelaku yang berstatus menganggur tersulut amarah ketika diminta oleh istrinya untuk segera mencari pekerjaan.
Amarah yang tak terkendali membuat Diska Romadhon bergegas mengambil sebilah golok dari area belakang rumah untuk menyerang istrinya. Melihat ancaman tersebut, Taripin berupaya pasang badan untuk melindungi sang putri. Namun, pelaku justru menyerang mertuanya secara membabi buta hingga korban menderita luka robek serius di bagian kepala. Situasi kian mencekam saat sang istri yang tengah menggendong bayinya berusaha melerai perkelahian; sabetan golok pelaku mengenai kepala sang istri serta melukai sela ibu jari tangan kiri bayinya, sebelum akhirnya pelaku turut melukai kepala ibu mertuanya, Suripah, yang berada di lokasi.
Usai melancarkan aksinya, Diska Romadhon langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur menuju Kota Tegal. Para korban yang mengalami pendarahan segera dievakuasi oleh warga sekitar ke IGD RSUD Brebes guna mendapatkan penanganan medis intensif. Pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah Tim Reaksi Cepat Satreskrim Polres Brebes berhasil melacak keberadaannya dan meringkus pelaku di wilayah Kota Tegal beserta barang bukti sebilah golok.
Saat ini Diska Romadhon telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 470 KUHP serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-8706617/pria-di-brebes-ngamuk-bacok-istri-anak-dan-mertua
https://regional.kompas.com/read/2026/10/14/111551178/diduga-cemburu-pria-di-brebes-nekat-bacok-istri-dan-mertua-hingga-anak
https://www.rmoljawatengah.id/pria-di-brebes-bacok-mertua-istri-dan-bayinya-gegara-tersinggung