Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia Terima Audiensi AKSI, Diserukan Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil di DPR RI terkait desakan pembentukan pansus hak angket atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menerima kedatangan perwakilan Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dalam agenda audiensi di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas desakan kelompok masyarakat sipil agar parlemen memprakarsai hak angket terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat demokrasi, di antaranya Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lingkar Madani Indonesia (LIMA), serta beberapa kalangan akademisi. Koalisi sipil tersebut mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket hingga opsi hak menyatakan pendapat oleh DPR RI.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang turut hadir dalam audiensi menyatakan bahwa parlemen merupakan wadah yang tepat untuk menguji persoalan ini secara ketatanegaraan menyusul keluarnya putusan MK.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” ujar Ubedilah.
Ubedilah menambahkan, pengujian tersebut secara konstitusional berpotensi berlanjut ke tahap Hak Menyatakan Pendapat. Menurutnya, mekanisme pergantian presiden atau wakil presiden bila dinilai tidak memenuhi ketentuan konstitusi telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945.
“Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, menyoroti fakta persidangan perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Ray menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan tersebut, dokumen ijazah setara SMA milik Gibran tidak ditemukan.
“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” kata Ray.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa posisinya sebagai wakil rakyat mengharuskan dirinya terbuka menerima setiap aspirasi publik. Fraksi Partai Golkar akan menampung usulan pembentukan hak angket tersebut untuk dibahas lebih lanjut di internal fraksi dan pimpinan partai.
“Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Doli menerangkan, kendati DPR tidak memiliki wewenang untuk menguji langsung putusan MK, lembaga legislatif tetap memiliki fungsi konstitusional untuk memfasilitasi klarifikasi dan meminta penjelasan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pemilu kepada instansi terkait.
Sumber Referensi:
- https://news.detik.com/berita/d-8703811/doli-golkar-terima-audiensi-aksi-soal-polemik-ijazah-gibran-diminta-hak-angket
- https://rm.id/lihat-foto/parlemen/329839/aksi-dorong-pembentukan-pansus-hak-angket-gibran-ke-dpr
- https://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/16012571/demo-gubernur-kaltim-ricuh-golkar-rudy-masud-low-profile-tak-anti-dialog
- https://lensahukum.co.id/aksi-desak-golkar-hak-angket-gibran
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/golkar-pertimbangkan-hak-angket-ijazah-gibran-di-dpr-00-xvwcc-51ws3y/amp
Sumber foto utama: detiknews

