Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Total 10 Korporasi Masuk Radar THPA

Pemerintah Singapura melalui NEA menambah tiga perusahaan Indonesia di Kalimantan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa, sehingga total 10 korporasi kini diawasi terkait kabut.
Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) resmi memperluas langkah penanganan kabut asap lintas batas dengan melayangkan surat peringatan pencegahan kepada tiga perusahaan baru di Kalimantan, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Penambahan ini melengkapi surat serupa yang sebelumnya telah dikirimkan kepada tujuh korporasi di wilayah Sumatera, yaitu PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Dengan demikian, kini terdapat total 10 perusahaan asal Indonesia yang masuk dalam pengawasan ketat pemerintah Singapura di bawah kerangka Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Melalui surat peringatan tersebut, NEA mewajibkan seluruh pengelola konsesi untuk segera mengerahkan personel pemadam ke titik api, menghentikan pembakaran yang sedang berjalan, melarang pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi penanggulangan secara resmi. Walaupun langkah ini masih berstatus tindakan pencegahan dan belum menjadi penetapan bersalah secara hukum, penerbitan surat tersebut membuka jalan bagi penuntutan pidana maupun perdata. Apabila terbukti bertanggung jawab atas kabut asap yang mencemari Singapura, korporasi terancam denda hingga 100.000 dollar Singapura per hari dengan batas akumulasi denda maksimal mencapai 2 juta dollar Singapura (sekitar Rp28 miliar).
Menteri Lingkungan Singapura Grace Fu dan Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan bahwa Singapura tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum, reputasi investor, hingga regulasi melalui Bursa Efek Singapura (SGX) untuk menekan pihak-pihak yang tidak kooperatif. Di sisi lain, perwakilan kelompok industri kertas yang menaungi sejumlah pemasok terkait menyatakan tetap berkomitmen pada kebijakan tanpa pembakaran (no-burning policy) dan terus berkoordinasi dalam pengendalian api. Sementara itu, respons dari Indonesia turut disuarakan oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yang mendesak Singapura agar tidak sekadar mengirim surat administratif, melainkan langsung menindak tegas entitas korporasi maupun kantor keluarga (family office) yang terdaftar dan menaruh modal di negara tersebut.

